KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (
WSBP) menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima permohonan banding WSBP dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait gugatan dari PT Bank DKI. Artinya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tingkat pertama yang mengabulkan sebagian tuntutan Bank DKI dalam perkara nomor 05/Pdt.G./2024/PN.Jkt.Tim.
Baca Juga: WSBP Catat Kontrak Baru Rp13,78 Miliar di Penyewaan Alat Berat per Oktober 2024 Corporate Secretary WSBP Fandy Dewantao menyampaikan bahwa pada 5 November 2024, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan banding bernomor 1329/PDT/2024/PTDKI. Putusan ini mengabulkan banding yang diajukan WSBP dan BEI pada 2 Oktober 2024. “Keputusan ini menjadi momentum penting bagi WSBP untuk terus melanjutkan komitmennya dalam melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022,” ujar Fandy dalam keterangan resminya, Selasa (3/12). Fandy menegaskan, meskipun proses hukum masih berlangsung, WSBP tetap konsisten menjalankan kewajibannya sesuai skema restrukturisasi yang telah disepakati seluruh kreditur.
Baca Juga: WSBP Gelar Private Placement Tahap III untuk Konversi Kredit, Begini Hasilnya Hal ini terlihat dari berbagai langkah yang telah diambil Perseroan, antara lain: - Pembayaran CFADS: Hingga kini, WSBP telah menyelesaikan empat tahap pembayaran
Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar, semuanya dilakukan tepat waktu. - Konversi Kewajiban: Sebanyak 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi telah diselesaikan melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). - Private Placement: WSBP juga telah melaksanakan tiga tahap private placement dalam upaya menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dagang, dengan total nilai mencapai Rp1,46 triliun.
Baca Juga: Pastikan Hak Seluruh Kreditur Terpenuhi, WSBP Laksanakan Private Placement Tahap 3 Fandy menambahkan bahwa WSBP tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami memastikan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (
Good Corporate Governance/GCG) dilakukan secara konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan berjalan sesuai target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ungkap Fandy. Keputusan Pengadilan Tinggi ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mendukung langkah-langkah WSBP dalam memperkuat fondasi bisnisnya pasca-restrukturisasi.
Perseroan optimistis dapat melanjutkan kinerja positif serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto