JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Ratut Atut Chosiyah itu tetap diganjar dengan hukuman pidana lima tahun penjara. "Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeri Wardana B.Bus alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Selasa (21/10). Lebih lanjut menurut Hatta, Wawan juga tetap diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis banding menyatakan, Pengadilan Tipikor telah melakukan hal yang benar terkait segala pertimbangan dan durasi hukuman kepada Wawan.
PT DKI menguatkan vonis 5 tahun bui adik Atut
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Ratut Atut Chosiyah itu tetap diganjar dengan hukuman pidana lima tahun penjara. "Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeri Wardana B.Bus alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Selasa (21/10). Lebih lanjut menurut Hatta, Wawan juga tetap diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis banding menyatakan, Pengadilan Tipikor telah melakukan hal yang benar terkait segala pertimbangan dan durasi hukuman kepada Wawan.