PT DKI menguatkan vonis 5 tahun bui adik Atut



JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Ratut Atut Chosiyah itu tetap diganjar dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

"Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeri Wardana B.Bus alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, Selasa (21/10).

Lebih lanjut menurut Hatta, Wawan juga tetap diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis banding menyatakan, Pengadilan Tipikor telah melakukan hal yang benar terkait segala pertimbangan dan durasi hukuman kepada Wawan.


Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Wawan dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, Wawan juga dinyatakan terbukti berniat menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan kliennya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah berikutnya apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto