KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025). Baca Juga: Gelar RUPST, Indofarma (INAF) Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi
PT DKI Perberat Hukuman Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto jadi 13 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dari 10 menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025). Baca Juga: Gelar RUPST, Indofarma (INAF) Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi