JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menjadi 12 tahun penjara. Hal tersebut diputus dalam perkara Budi Mulya ditingkat banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) dan tim penasihat hukum Budi Mulya. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, Senin (8/12). Lebih lanjut menurut Hatta, pertimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
PT DKI perberat vonis Budi Mulya jadi 12 tahun bui
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menjadi 12 tahun penjara. Hal tersebut diputus dalam perkara Budi Mulya ditingkat banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) dan tim penasihat hukum Budi Mulya. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, Senin (8/12). Lebih lanjut menurut Hatta, pertimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.