KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat. Dengan demikian Heru Hidayat tetap harus menjalani hukuman seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT DKI tetap hukum Heru Hidayat seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat. Dengan demikian Heru Hidayat tetap harus menjalani hukuman seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).