KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Sentosa yang berlokasi di Jambi. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP31/KO.17/2024 per 10 Juni 2024.
Izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner tersebut. Dalam pemberian izin usaha itu juga
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Gadai Mandiri Sentosa wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Modal Pemain Gadai Swasta Kian Tambun PT Gadai Mandiri Sentosa juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Gadai Mandiri Sentosa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih