KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin kepada perusahaan pergadaian swasta di tanah air. Baru-baru ini PT Gadai Mitra Rakyat mendapatkan izin usaha dari OJK. Merujuk laporan OJK Jumat (3/8), pemberian izin ini sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-40/NB.1/2018 pada tanggal 6 Juni 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mitra Rakyat. PT Gadai Mitra Rakyat merupakan pergadaian yang beroperasi di jalan Pemuda No. 13A RT 002 RW 014, Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat. Wilayah operasi usaha gadai ini tersebar di sekitar wilayah Bekasi.
PT Gadai Mitra Rakyat kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin kepada perusahaan pergadaian swasta di tanah air. Baru-baru ini PT Gadai Mitra Rakyat mendapatkan izin usaha dari OJK. Merujuk laporan OJK Jumat (3/8), pemberian izin ini sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-40/NB.1/2018 pada tanggal 6 Juni 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mitra Rakyat. PT Gadai Mitra Rakyat merupakan pergadaian yang beroperasi di jalan Pemuda No. 13A RT 002 RW 014, Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat. Wilayah operasi usaha gadai ini tersebar di sekitar wilayah Bekasi.