KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Murah Jogja. Izin usaha tersebut sudah sejak 3 April 2020 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.01/2020. Asep Iskandar Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis yang diunggah Senin (27/4) menjelaskan, setelah diberikannya izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Murah Jogja diwajibkan agar menjalankan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal izin dimulai kegiatan usaha. "Pelaku usaha harus menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu peraturan perundangan yang berlaku," harap Asep. Baca Juga: Pegadaian kenakan bunga 0% selama tiga bulan demi kurangi efek corona, ini syaratnya
PT Gadai Murah Jogja kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Murah Jogja. Izin usaha tersebut sudah sejak 3 April 2020 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.01/2020. Asep Iskandar Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan dalam rilis yang diunggah Senin (27/4) menjelaskan, setelah diberikannya izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Murah Jogja diwajibkan agar menjalankan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal izin dimulai kegiatan usaha. "Pelaku usaha harus menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu peraturan perundangan yang berlaku," harap Asep. Baca Juga: Pegadaian kenakan bunga 0% selama tiga bulan demi kurangi efek corona, ini syaratnya