PT Garam hanya bersedia serap 40% pasokan garam nasional



JAKARTA. PT Garam bersedia menerima mandat sebagai stabilisator harga dan persediaan garam nasional. Namun, perusahaan tersebut hanya bersedia menyerap 40% pasokan garam nasional.PT Garam sendiri mengakui bisa menyerap seluruh pasokan garam nasional. Namun, Direktur Utama PT Garam Slamet Untung mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya hanya bersedia menyerap 40% garam nasional.Pertama, PT Garam tidak ingin terlalu memberatkan anggaran pemerintah. Maklum saja, proyek ini melalui dana penyertaan modal negara. PT Garam sudah meminta dana dari pemerintah sebanyak Rp 510 miliar per tahun. "Itu untuk menyerap garam dari petani yang harga dasarnya sudah dinaikkan pemerintah," ungkap Slamet kepada KONTAN, Minggu (29/5).Kedua, PT Garam menginginkan koperasi petani garam dan pihak swasta sama-sama berperan dalam tata niaga garam. Slamet bilang, pihaknya tidak ingin menjadi pemain tunggal dalam tata niaga garam nasional.Sebaliknya, ia menginginkan peran signifikan dari dua pelaku lain untuk menyerap dan menyalurkan garam nasional. Slamet mengatakan, komposisi peran seperti itu tidak perlu dikhawatirkan bakal mengganggu stabilitas harga garam nasional. Sebab, dengan penyerapan sebanyak 40%, PT Garam masih bisa menstabilkan harga garam nasional.Informasi saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tengah menggodok dua strategi alternatif penyerapan garam rakyat. Pertama, KKP akan menjadikan PT Garam sebagai penyerap garam nasional dari para petani di seluruh Indonesia. Dengan mandat ini, PT Garam akan memiliki tanggungjawab sebagai penyangga (buffer stock) sekaligus stabilisator harga garam nasional.Jika PT Garam tidak menyanggupi peran itu, KKP akan mengeksekusi strategi kedua yaitu memanfaatkan peran koperasi-koperasi di seluruh sentra garam untuk menyerap garam dari para petani. Koperasi-koperasi itu bakal direvitalisasi terlebih dahulu, salah satunya dengan diberi pinjaman lunak dengan bunga 8% per tahun. Skema pinjaman itu bakal digelontorkan oleh lembaga pengelola dana bergulir di Kementeria Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP, mengatakan dua strategi ini diperlukan guna menjamin penyerapan garam dari petani sesuai dengan harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau harga yang diterima petani sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, mereka akan kembali bersemangat pergi ke tambak," ungkap Sudirman, akhir pekan lalu. Pada April kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang telah menaikkan harga dasar garam. Harga garam kualitas I (K1), naik dari Rp 325 per kilogram (kg) menjadi Rp 750 per kg.Faisal Baidowi, Anggota Presidium Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AP2GRI), mengaku skeptis dengan rencana penunjukkan PT Garam sebagai stabilisator harga garam. Meski PT Garam itu perusahaan pelat merah, namun perusahaan itu berorientasi pada keuntungan. Orientasi seperti ini pasti akan bertabrakan dengan mandat sebagai stabilisator harga. "Perusahaan yang ditunjuk seharusnya benefit oriented," ungkap Faisal kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can