PT Garam memonopoli impor garam



JAKARTA. Untuk mengontrol masuknya garam impor ke Tanah Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, mengambil langkah drastis. Dia  menetapkan PT Garam menjadi importir tunggal garam untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga dipersilakan bekerjasama dengan asosiasi petani garam untuk menetapkan jumlah garam impor. Selain itu, kalangan industri yang membutuhkan jenis garam tertentu harus mengajukan permintaan impor ke PT Garam.

Asal tahu saja, impor garam setiap tahun rata-rata sebanyak 404.000 ton. Industri yang menggunakan garam impor adalah produsen mi dan bumbu. Asal garam impor antara lain dari Australia dan India. Industri butuh garam impor karena kandungan natrium klorida (NaCl) garam industri lebih tinggi, yakni minimal 97%. Ini tak bisa dipenuhi garam lokal.


Menteri Susi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk menghentikan potensi garam impor merembes ke pasar konsumsi. Pasalnya, sering ditemukan importir garam yang mengimpor melebihi kuota izin impor. "Jadi, tidak akan ada cerita terjadi kelebihan impor dan distribusi tak terkontrol," ujarnya, Senin (13/4).

Susi mengakui bahwa langkah pemerintah untuk memberikan hak monopoli impor ke PT Garam juga sebagai upaya membesarkan perusahaan ini setelah menerima suntikan modal lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar untuk tahun 2015.

KKP dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) juga akan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyerap 50% kebutuhan dari garam lokal, sebelum mengajukan impor. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penyerapan garam lokal, sehingga harganya juga bisa naik.

Usman Perdanakusuma, Direktur Utama PT Garam menyatakan siap menjadi importir tunggal bila dipercaya pemerintah. Namun, "Kami usul KKP bertindak sebagai koordinator impor agar volume garam yang diimpor lebih teratur dengan baik," ungkapnya.

Suroso Natakusuma, Ketua Pusat Informasi Produsen Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) berharap, pemerintah tetap memberi kan kepercayaan pada produsen makanan untuk mengimpor garam sendiri. Yang penting, pengawasannya yang lebih ketat.

Namun, industri tak keberatan jika PT Garam memonopoli impor garam, asal ada jaminan kontinuitas pasokan. "Bagi industri tidak masalah PT Garam mengambil alih peran untuk impor. Asalkan harga garam impor nanti tetap bisa bersaing agar tidak mengganggu harga jual produk industri pengguna ke konsumen," ujar Suroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto