JAKARTA. PT Garam (Persero) telah memutuskan menaikkan harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat dari Rp 350 per kilogram (kg) menjadi Rp 750 per kg. Keputusan kenaikan harga pembelian garam tersebut telah diambil oleh direksi PT Garam pekan lalu. Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma mengklaim kenaikan setinggi ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah PT Garam. Menurutnya, kenaikan pembelian garam tersebut sesuai dengan HPP tahun 2012 yang belum pernah direalisasikan. Ia mengatakan PT Garam akan berperan sebagai stabilisator harga garam di tingkat petani. "Kenaikan harga ini dalam rangka keberpihakan kita kepada petani garam," ujar Usman kepada KONTAN, Senin (8/6). PT Garam telah menganggarkan dana sebesar Rp 222 miliar untuk menyerap garam petani sebanyak 350.000 ton hingga 450.000 ton untuk tahun 2015 ini. Dana tersebut berasal dari Penanaman Modal Negara (PMN) yang akan cair pada bulan Juli mendatang.
PT Garam naikkan HPP 100% jadi Rp 750 per kg
JAKARTA. PT Garam (Persero) telah memutuskan menaikkan harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat dari Rp 350 per kilogram (kg) menjadi Rp 750 per kg. Keputusan kenaikan harga pembelian garam tersebut telah diambil oleh direksi PT Garam pekan lalu. Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma mengklaim kenaikan setinggi ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah PT Garam. Menurutnya, kenaikan pembelian garam tersebut sesuai dengan HPP tahun 2012 yang belum pernah direalisasikan. Ia mengatakan PT Garam akan berperan sebagai stabilisator harga garam di tingkat petani. "Kenaikan harga ini dalam rangka keberpihakan kita kepada petani garam," ujar Usman kepada KONTAN, Senin (8/6). PT Garam telah menganggarkan dana sebesar Rp 222 miliar untuk menyerap garam petani sebanyak 350.000 ton hingga 450.000 ton untuk tahun 2015 ini. Dana tersebut berasal dari Penanaman Modal Negara (PMN) yang akan cair pada bulan Juli mendatang.