PT Garam naikkan HPP 100% jadi Rp 750 per kg



JAKARTA. PT Garam (Persero) telah memutuskan menaikkan harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat dari Rp 350 per kilogram (kg) menjadi Rp 750 per kg. Keputusan kenaikan harga pembelian garam tersebut telah diambil oleh direksi PT Garam pekan lalu.

Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma mengklaim kenaikan setinggi ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah PT Garam. Menurutnya, kenaikan pembelian garam tersebut sesuai dengan HPP tahun 2012 yang belum pernah direalisasikan.

Ia mengatakan PT Garam akan berperan sebagai stabilisator harga garam di tingkat petani. "Kenaikan harga ini dalam rangka keberpihakan kita kepada petani garam," ujar Usman kepada KONTAN, Senin (8/6). PT Garam telah menganggarkan dana sebesar Rp 222 miliar untuk menyerap garam petani sebanyak 350.000 ton hingga 450.000 ton untuk tahun 2015 ini. Dana tersebut berasal dari Penanaman Modal Negara (PMN) yang akan cair pada bulan Juli mendatang.


Tahun lalu, penyerapan garam petani kurang dari 100.000 ton. Meskipun demikian, karena dana PMN belum cair, PT Garam masih belum melakukan penyerapan garam petani. Usman mengatakan bahwa PT Garam ingin menjalankan fungsinya sebagai stabilisator harga garam di pasaran. Dengan demikian harga garam bisa terkontrol dengan baik.

Dengan menaikkan harga pembelian garam, ia berharap, semangat petani garam untuk memproduksi garam akan bangkit dan dapat menekan laju importasi garam yang saat ini sulit di bendung.

Ke depan, PT Garam juga akan mendorong agar kualitas garam petani bisa terus ditingkatkan, sehingga pemerintah bisa benar-benar menutup importasi garam. Terkait rencana menjadikan PT Garam sebagai importir tunggal, sampai saat ini belum juga ada kepastian. Sebab Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih membahas kebijakan importasi garam dan belum mengambil keputusan.

Meski begitu, Usman menekankan bahwa PT Garam siap menjadi importir tunggal garam jika memang diperlukan. Ia juga menjamin PT Garam akan secara maksimal mengontrol pergerakan garam sehingga tidak merembes ke pasar konsumsi. Saat ini, PT Garam tengah mengusahakan lahan garam di Kupang, seluas 5.000 hektare (ha) untuk dijadikan lahan pembuatan garam dengan kualitas yang lebih baik untuk kebutuhan industri.

Seperti diketahui, sampai saat ini lahan tersebut masih terganjal izin dan persyaratan dari Kementerian Agraria. Sebab untuk bisa menggunakan lahan tersebut harus terlebih dahulu ditelantarkan oleh masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan