PT Global Perkasa Investindo lolos pailit



JAKARTA. PT Global Perkasa Investindo (GPI) dapat bernafas lega. Sebab, permohonan pailit yang diajukan PT Sojitz Indonesia terhadap GPI ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimoun KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/1) perkara dengan No. 51/Pdt.Sus Pailit/2016/PN Pn.Jkt.Pst telah diputus pada Selasa (10/1) pekan lalu oleh Wiwik Suhartono sebagai ketua hakim serta Partahi Tulus dan John Tony Hutauruk sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan pailit Sojitz Indonesia itu tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satunya yakni, terkait kreditur lain.


Majelis menilai, Sojitz Indonesia tak bisa membuktikan kalau GPI memiliki lebih dari satu kreditur. Hal itu terlihat dari permohonan yang hanya menyertakan kantor pajak sebagai kreditur lain dengan alasan GPI merupakan perusahaan yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak ke kantor pelayanan pajak.

Sehingga lazim jika GPI memiliki utang kepada kantor pelayanan pajak. Apalagi nilai tagihannya pun juga tak dicantumkan. Selain itu, majelis juga beranggapan utang yang diklaim Sojitz Indonesia tak dapat dibuktikan secara sederhana. Pasalnya, berdasarkan jawaban GPI, tertanya Sojitz Indonesia juga memiliki kewajiban kepada GPI yang timbul dari keterlambatan pengiriman Polyanionic Cellulose.

Mengenai hal itu, kuasa hukum GPI Aviv Ghufroon menilai, putusan majelis hakim sudah tepat. Sehingga pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan di luar persidangan. Akan tetapi, pihaknya juga tetap mempertimbangkan kerugian yang diterima kliennya karena wanprestasi yang dilakukan Sojitz Indonesia.

"Sehingga klien kami mendapatkan pinalti sebagai sub vendor PT Pertamina," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (17/1). Aviv juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata wanprestasi terkait hal tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis kuasa hukum Sojitz Indonesia Johannes C. Sahetapy-Engel masih belum dimintai keterangan. Ketika ditelepon ke kantornya pun Johannes masih dalam meeting.

Sekadar mengingatkan, permohonan pailit ini diajukan lantaran GPI diklaim memiliki utang kepada Sojitz Indonesia sejak 2013 yang timbul dari perjanjian pembelian Polyanionic Cellulose pada 14 November 2012. 

Adapun utang yang belum terbayarkan itu sebesar US$ 72.882 yang berupa utang pokok dan denda. Sekadar tahu saja, utang tersebut berawal  pada pembelian 24 April 2013, yang mana Sojitz memperoleh Polyanionic Cellulose berdasarkan pesanan pembelian dan perjanjian dari negara asalnya India dan langsung mengirimkannya kepada GPI di Jakarta. 

Nilai pengiriman tersebut sebesar US$ 51.700. Rinciannya, US$ 47.000 adalah pembayaran pokok dan US$ 4.700 sebagai PPN 10% pembelian terhadap pembelian. Pembayaran tersebut pun seharusnya dilakukan GPI pada 1 Juli 2013 sesuai dengan tanggal jatuh tempo berdasarkan tagihan.

Meski begitu, hingga kini hal tersebut belum terpenuhi seluruhnya. Di mana, terhadap total utang tersebut GPI baru membayar sebesar US$ 4.700 yang merupakan tagihan pajak. Sekadar informasi, Sojitz merupakan perusahaan Multinasional asal Jepang. Sementara PT Global Perkasa Investindo merupakan perusahaan milik Marzuki Alie yang bergerak di bidang besi baja. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia