PT Graha Lista Karya Mandiri dalam status PKPU



JAKARTA. Pengembang sejumlah properti di Bandung PT Graha Lista Karya Mandiri diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status tersebut ia dapat seteah dimohonkan oleh salah satu pembeli perumahannya, Geti Gayatri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Termohon merupakan pengembang properti yang memasarkan perumahan Exclusive Pondok Graha Lista I di Kota Bandung. Adapun, termohon II Sulistiyo H. Susanto selaku direktur utama yang juga bertindak sebagai penjamin jika termohon I tidak memenuhi kewajibannya.

Geti yang diwakili kuasa hukum Bardoth Sianturi merupakan pembeli dua unit rumah dari termohon I dengan harga keseluruhan senilai Rp 630 juta.


Geti mengklaim telah melakukan pelunasan pembayaran melalui tujuh kali pembayaran selama periode Juni 2007 hingga September 2008. Termohon I telah menerbitkan surat keterangan pelunasan terkait pembayaran pada 12 September 2008.

Bardoth menuturkan termohon I juga telah melampirkan Berita Acara Serah Terima Rumah pada 19 Mei 2008. Atas hal tersebut, pemohon wajib untuk mendapatkan akta jual beli dan balik nama sertifikat di hadapan pejabat pembuat akta tanah paling lambat 15 November 2008.

Namun, imbuhnya, hingga melewati batas akhir termohon I tidak kunjung melaksanakan kewajibannya. Pemohon sudah melayangkan surat peringatan atau somasi pada 5 Januari 2008.

Bardoth menuturkan termohon II menyatakan akan bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya atas cidera janji yang dilakukan termohon I melalui surat permohonan dan pernyataan yang dibuat pada 12 Januari 2009. Pihaknya juga sudah memperkirakan termohon I dan II tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Meski telah diputus dalam keadaan PKPU oleh majelis hakim pada 7 Maret 2016 lalu, dalam rapat kreditur perdana, Senin (17/3) lalu, baik perwakilan Utama PT Graha Lista Karya Mandiri dan Sulistiyo H. Susanto tak hadir.

Salah satu pengurus PT Graha Lista Karya Mandiri Kristandar Dinata mengatakan, debitur tidak merespons undangan yang telah dilayangkan untuk menghadiri rapat kreditur pertama. Adapun, surat sudah diterima debitur sejak 11 Maret 2016.

"Kami tetap berupaya menghadirkan debitur, kalau terus bersikap tidak kooperatif rapat selanjutnya akan dilanjutkan tanpa kehadirannya," kata Kristandar, akhir pekan lalu.

Pihaknya mengklaim sudah mengirimkan surat dan mendatangi debitur, tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya. Isi surat berupa undangan dan sejumlah berkas mengenai pemberitahuan adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sementara beserta konsekuensi dan akibat hukumnya.

Kristandar membuka pendaftaran tagihan bagi para kreditur sejak 10 Maret 2016 dan akan ditutup pada 24 Maret 2016. Kreditur bisa mendatangi kantor pengurus di Jalan Sabang, Kota Bandung.

Kendati demikian, pengurus berjanji akan mengakomodir dan menjamin semua tagihan pembeli rumah yang mendaftar. Sepengetahuannya, bank yang menjadi kreditur separatis dalam perkara ini yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank Syariah Mandiri, dan PD BPR Kota Bandung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia