KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) menegaskan, pihaknya memang belum menyelesaikan fasilitas pinjaman yang diperolehnya pada 1995 dalam pembangunan Hotel Kuta Paradiso, karena saat ini masih terjadi sengketa klaim kepemilikan piutang tersebut. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, mengatakan sengketa saling klaim kepemilikan hak tagih (cessie) piutang PT GWP itu melibatkan Fireworks Ventures Limited, dan beberapa pihak lainnya, termasuk belakangan pengusaha Tomy Winata yang membeli porsi hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCB). Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
PT GWP belum lunasi utang karena masih ada sengketa klaim piutang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) menegaskan, pihaknya memang belum menyelesaikan fasilitas pinjaman yang diperolehnya pada 1995 dalam pembangunan Hotel Kuta Paradiso, karena saat ini masih terjadi sengketa klaim kepemilikan piutang tersebut. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, mengatakan sengketa saling klaim kepemilikan hak tagih (cessie) piutang PT GWP itu melibatkan Fireworks Ventures Limited, dan beberapa pihak lainnya, termasuk belakangan pengusaha Tomy Winata yang membeli porsi hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCB). Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata