JAKARTA. Perusahaan manufaktur alat berat milik Korea Selatan yag berbasis di Lampung, PT Hanjung Indonesia harus dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya. Adalah, PT International Paint Indonesia yang mengklaim Hanjung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan keterangan kuasa hukum International Paint, Rido Berlianto Simbolon dalam persidangan mengatakan, Hanjung memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. "Perusahaan kami supplier cat kepada termohon," jelasnya, Rabu (4/1). Dia mengakui, hubungan kedua pihak memang sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Dimana, total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.
PT Hanjung Indonesia dimohonkan pailit
JAKARTA. Perusahaan manufaktur alat berat milik Korea Selatan yag berbasis di Lampung, PT Hanjung Indonesia harus dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya. Adalah, PT International Paint Indonesia yang mengklaim Hanjung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan keterangan kuasa hukum International Paint, Rido Berlianto Simbolon dalam persidangan mengatakan, Hanjung memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. "Perusahaan kami supplier cat kepada termohon," jelasnya, Rabu (4/1). Dia mengakui, hubungan kedua pihak memang sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Dimana, total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.