JAKARTA. Sengketa kerjasama pengelolaan tambang emas dan tembaga di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur masih terus memanas. Setelah dilaporkan ke polisi, pemegang saham sekaligus Direktur PT Indo Multi Niaga Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Ambarsari menyangkal tudingan dari Interpid Mines Limited dan Emperor Mines Ltd. Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Andreas dan Maya mengatakan, laporan penipuan ke polisi yang dibuat oleh pemilik Interpid Mines Limited, Bradley Austin Gordon tersebut merupakan langkah yang keliru. Stefanus bilang, dalam perjanjian yang telah dibuat antara Indo Multi Niaga dengan Emperor Mines menyebutkan, semua permasalahan hukum yang terjadi harus diselesaikan melalui badan arbitrase international. "Karena itu tidak selayaknya dilaporkan sebagai suatu perbuatan pidana," kata dia, Rabu (7/11). Ia menjelaskan, pada 1 Agustus lalu, sebetulnya Emperor Mines telah mengeluarkan notice of dispute, yang menyatakan akan menyelesaikan sengketa bisnis tersebut melalui proses arbitrase international di Singapura. Ia juga menyatakan, Emperor Mines telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan akan mendapatkan kepemilikan saham Indo Multi Niaga sebesar 80%. Dalam perjanjian itu tidak pernah disebutkan soal kepemilikan saham itu.
PT Indo Multi Niaga minta sengketa di arbitrase
JAKARTA. Sengketa kerjasama pengelolaan tambang emas dan tembaga di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur masih terus memanas. Setelah dilaporkan ke polisi, pemegang saham sekaligus Direktur PT Indo Multi Niaga Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Ambarsari menyangkal tudingan dari Interpid Mines Limited dan Emperor Mines Ltd. Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Andreas dan Maya mengatakan, laporan penipuan ke polisi yang dibuat oleh pemilik Interpid Mines Limited, Bradley Austin Gordon tersebut merupakan langkah yang keliru. Stefanus bilang, dalam perjanjian yang telah dibuat antara Indo Multi Niaga dengan Emperor Mines menyebutkan, semua permasalahan hukum yang terjadi harus diselesaikan melalui badan arbitrase international. "Karena itu tidak selayaknya dilaporkan sebagai suatu perbuatan pidana," kata dia, Rabu (7/11). Ia menjelaskan, pada 1 Agustus lalu, sebetulnya Emperor Mines telah mengeluarkan notice of dispute, yang menyatakan akan menyelesaikan sengketa bisnis tersebut melalui proses arbitrase international di Singapura. Ia juga menyatakan, Emperor Mines telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan akan mendapatkan kepemilikan saham Indo Multi Niaga sebesar 80%. Dalam perjanjian itu tidak pernah disebutkan soal kepemilikan saham itu.