PT Indobuildco Sebut Eksekusi Hotel Sultan Melanggar Hukum, Ini Respons PPKGBK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membantah tudingan PT Indobuildco yang menyebut rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan berpotensi melanggar hukum.

PPKGBK menegaskan seluruh proses eksekusi telah berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.


“Tidak ada potensi melanggar hukum sama sekali. Justru, semua langkah dijalankan sesuai hukum, putusan pengadilan, dan hukum acara yang berlaku,” ujar Kharis kepada Kontan, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Kepastian Hukum dan Dampak Sosial

Pernyataan Kharis tersebut menanggapi tudingan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, yang sebelumnya menyebut eksekusi berpotensi melanggar hukum karena pemohon eksekusi belum dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa.

Selain itu, Kharis menilai narasi yang disampaikan pihak Indobuildco tidak berdasar dan tidak mengubah fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

“Tidaklah tepat apabila suatu perbuatan melawan hukum dicoba ditutupi dengan narasi-narasi atau tuduhan tidak berdasar,” lanjutnya.

Ia menegaskan seluruh syarat hukum dalam proses eksekusi telah dipenuhi, termasuk terkait status lahan dan bangunan di kawasan eks HGB Hotel Sultan.

Lebih lanjut, Kharis menegaskan tanah eks HGB beserta bangunan yang berdiri di atasnya merupakan barang milik negara sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara komersial tanpa hak.

“Tanah eks HGB dan seluruh bangunan adalah barang milik negara. Bagaimana bila barang milik negara dikomersialisasi suatu pihak tanpa hak?” tegasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Tunggu Pelaksanaan

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK atau kawasan Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026. 

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Hanya saja, PT Indobuildco tetap menolak rencana pengosongan tersebut. Pengelola hotel menilai langkah itu berpotensi memunculkan persoalan hukum baru hingga berdampak pada iklim investasi.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan eksekusi belum memiliki dasar hukum yang kuat lantaran pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa.

Baca Juga: Indobuildco Minta Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Dorong Penyelesaian Lewat Negosiasi

“Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,” ujar Hamdan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News