JAKARTA. Growth Steel Group akan menjual anak usahanya PT Indoferro karena tidak bisa lagi beroperasi sejak 20 Juli 2017. Penghentian operasi smelter nickel pig iron itu akibat terbitnya kebijakan relaksasi ekspor melalui dua aturan Menteri ESDM. Saat ini Indoferro sedang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 1.000 karyawannya. Aturan relaksasi ekspor mineral itu adalah Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo mengungkapkan, surat dari PT Indoferro menyebutkan bahwa sejak 20 Juli 2017 perusahaan itu sudah tidak lagi beroperasi dan karyawan sudah diminta mengambil haknya sesuai aturan berlaku. "Indoferro sudah PHK sekitar 1.000 orang, saya minta dua aturan itu dicabut," ungkap Jonatan yang juga Business Development Growth Steel Group kepada KONTAN, Minggu (23/7).
PT Indoferro PHK 1.000 karyawan
JAKARTA. Growth Steel Group akan menjual anak usahanya PT Indoferro karena tidak bisa lagi beroperasi sejak 20 Juli 2017. Penghentian operasi smelter nickel pig iron itu akibat terbitnya kebijakan relaksasi ekspor melalui dua aturan Menteri ESDM. Saat ini Indoferro sedang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 1.000 karyawannya. Aturan relaksasi ekspor mineral itu adalah Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo mengungkapkan, surat dari PT Indoferro menyebutkan bahwa sejak 20 Juli 2017 perusahaan itu sudah tidak lagi beroperasi dan karyawan sudah diminta mengambil haknya sesuai aturan berlaku. "Indoferro sudah PHK sekitar 1.000 orang, saya minta dua aturan itu dicabut," ungkap Jonatan yang juga Business Development Growth Steel Group kepada KONTAN, Minggu (23/7).