KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan kewenangan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) untuk mengelola data transaksi digital lintas negara dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Melalui skema tersebut, Jalin tidak hanya berperan sebagai penyelenggara sistem pendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga menjadi pusat penerimaan dan pengelolaan data transaksi digital luar negeri yang dikirimkan oleh bank maupun lembaga pembayaran di Indonesia.
Ketentuan mengenai data yang harus dikelola Jalin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
Baca Juga: Komisi XI DPR Berharap Gubernur BI Pengganti Akan Jaga Independensi Bank Sentral Dalam aturan tersebut, terdapat dua kelompok data yang dihimpun melalui sistem SPP-TDLN.
Pertama, data transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pemungutan PPN.
Kedua, data transaksi transfer dana dan remitansi di dalam negeri yang digunakan sebagai bahan pemetaan serta analisis transaksi lintas negara. Artinya, ruang lingkup data yang diproses tidak hanya mencakup pembelian barang atau jasa digital dari luar negeri, tetapi juga informasi transfer dana domestik yang berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut. Setiap transaksi yang diproses melalui bank atau penyedia jasa pembayaran wajib dilaporkan kepada Jalin paling lambat pada saat otorisasi pembayaran diberikan. "Pihak Lain wajib menyampaikan data kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat Pihak Lain memberikan otorisasi pembayaran atas Transaksi Digital Luar Negeri," bunyi Pasal 8 ayat (2), dikutip Senin (27/7/2026). Data yang disampaikan meliputi nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, identitas serta negara asal pelaku usaha, jenis pembayaran, waktu transaksi, hingga referensi transaksi. Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, data tambahan berupa identitas institusi asal dan tujuan transfer serta informasi remitansi
surcharge juga harus dikirimkan.
Baca Juga: PPN Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Mekanisme Barunya Apabila sistem penyedia jasa pembayaran mendukung, data yang disampaikan dapat lebih rinci, seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, hingga identitas lembaga keuangan milik pelaku usaha luar negeri. Meski demikian, aturan tersebut juga mengatur perlindungan terhadap informasi rekening nasabah. Nomor rekening tujuan transfer, baik di dalam maupun luar negeri, wajib dikirim dalam bentuk hasil fungsi
hash, sehingga nomor rekening asli tidak ditransmisikan secara terbuka. Mekanisme
hashing tersebut ditetapkan oleh PT Jalin dengan mengacu pada standar keamanan yang berlaku. "Mekanisme penerapan fungsi
hash ditentukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN dengan mengacu standar keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (8). Setelah menerima data transaksi, PT Jalin memiliki waktu paling lama satu hari untuk memberikan konfirmasi kepada bank atau penyedia jasa pembayaran mengenai status transaksi, termasuk apakah transaksi tersebut dikenai PPN atau tidak. Mekanisme ini dirancang agar proses pemungutan pajak dapat dilakukan mendekati waktu terjadinya transaksi. PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses data yang dikelola Jalin.
Akses tersebut meliputi data transaksi digital luar negeri, data transfer dana, data remitansi, hingga informasi tambahan lainnya yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan pemungutan PPN. Sebagai penyelenggara sistem, PT Jalin bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan seluruh data yang diterima. Perusahaan juga diwajibkan melakukan retensi data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyimpanan informasi dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News