KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) menegaskan perannya dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) hanya sebagai penyelenggara sistem pendukung, bukan pihak yang melakukan pemungutan pajak secara langsung.
Vice President Corporate Secretary Jalin, Putu Agnia, mengatakan penugasan tersebut telah sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Ia menjelaskan, saat ini perusahaan memfokuskan seluruh upaya untuk memastikan sistem SPP-TDLN dapat beroperasi secara andal, aman, dan optimal sebelum diimplementasikan.
Baca Juga: PPN Digital Luar Negeri Kini Dipungut Bank, Ini Mekanisme Barunya "Saat ini, fokus kami sedang memastikan kesiapan sistem dapat beroperasi secara andal, aman dan optimal," ujar Putu kepada Kontan, Senin (27/7/2026). Putu menegaskan kapasitas Jalin dalam kebijakan tersebut murni sebagai penyedia dan operator sistem pendukung. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kewenangan sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi digital lintas negara. "Kapasitas Jalin murni hanya menyiapkan serta menjalankan sistem pendukungnya, tidak sebagai pihak yang memungut pajak secara langsung," katanya. Terkait waktu dimulainya pemungutan pajak melalui skema baru tersebut, Putu menyebut Jalin masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini disiapkan untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit dipungut pajaknya. Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama sistem SPP-TDLN. Perusahaan bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan sistem, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Bertemu Pejabat Sementara Gubernur BI Destry di Kemenkeu Perpres juga memberi ruang bagi Jalin untuk menunjuk mitra pelaksana, baik badan hukum Indonesia maupun asing, yang memiliki infrastruktur teknologi dan cakupan operasional global. Seluruh calon mitra akan melalui proses seleksi berupa pengujian teknis dan penelitian administratif. Atas pelaksanaan tugas tersebut, Jalin akan memperoleh imbal jasa yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci mekanisme pemungutan pajak PPN melalui SPP-TDLN. Dalam pelaksanaannya, sistem SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri. Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Sebelum menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding. Tahapan ini meliputi pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN. PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya PPN. Kini, kewajiban pajak tidak muncul ketika transaksi dilakukan, melainkan setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Bertemu Pejabat Sementara Gubernur BI Destry di Kemenkeu "PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN," bunyi Pasal 6. Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi. Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN. Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan. Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap. Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Baca Juga: Purbaya Beri Imbal Jasa bagi PT Jalin Sebagai Penyelengga SPP-TDLN Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat. Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan. Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.
Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi. PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News