JAKARTA. PT Jakarta Monorail keberatan dengan salah satu klausul baru yang diajukan oleh pemerintah Provinsi DKI. Klausul baru dalam perjanjian kerja sama (PKS) itu menyangkut besarnya uang jaminan bila PT JM gagal merealisasikan monorel dalam tiga tahun. Dalam klausul baru tersebut, Pemprov DKI meminta PT JM menyerahan uang jaminan di bank sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Jika PT JM berhasil memenuhi target penyelesaian satu jalur monorel dalam waktu tiga tahun, maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Sebaliknya, jika gagal, maka aset monorel akan diambil oleh Pemprov DKI dan PT JM dikenakan kewajiban membayarkan uang jaminan itu kepada Pemprov DKI. Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda mengatakan, PT JM keberatan dengan klausul itu. PT JM menginginkan agar uang jaminan diberikan sesuai peraturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yakni sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur.
PT JM tolak uang jaminan 5% dari investasi monorel
JAKARTA. PT Jakarta Monorail keberatan dengan salah satu klausul baru yang diajukan oleh pemerintah Provinsi DKI. Klausul baru dalam perjanjian kerja sama (PKS) itu menyangkut besarnya uang jaminan bila PT JM gagal merealisasikan monorel dalam tiga tahun. Dalam klausul baru tersebut, Pemprov DKI meminta PT JM menyerahan uang jaminan di bank sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Jika PT JM berhasil memenuhi target penyelesaian satu jalur monorel dalam waktu tiga tahun, maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Sebaliknya, jika gagal, maka aset monorel akan diambil oleh Pemprov DKI dan PT JM dikenakan kewajiban membayarkan uang jaminan itu kepada Pemprov DKI. Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda mengatakan, PT JM keberatan dengan klausul itu. PT JM menginginkan agar uang jaminan diberikan sesuai peraturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yakni sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur.