PT KA Meminta Pemerintah Menghapus Utang Pajak Mereka



JAKARTA. PT Kereta Api (Persero) atau PTKA meminta pemerintah untuk menghapuskan Rp 200 miliar lebih pajak terutang milik perseroan. Menurut Vice President Public Relations PTKA Adi Suryatmini, tunggakan pajak tersebut hanyalah denda dan bunga atas pokok kewajiban pajak yang sudah dibayarkan perseroan dua tahun belakangan. "Jumlah denda dan bunganya malahan lebih besar dari pokoknya. 2008 lalu kami sudah membayar pokok pajak sebanyak Rp 83 miliar, sampai akhirnya laporan keuangan kami menyebutkan rugi Rp 40 miliar. Tahun lalu, kami bayar lagi Rp 142 miliar kewajiban pajak itu. Tapi ternyata Direktorat Jenderal Pajak masih menghitung bunga dan denda nya itu," kata Adi, Jum'at (29/1).Adi menjelaskan, sejak 2009 lalu manajemen PTKA sudah mengajukan permohonan pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kepada Departemen Keuangan. Karena manajemen merasa sudah melunasi pokok pajak tersebut kepada pemerintah."Kami sudah lunasi pokoknya pada 2008 dan 2009 lalu, meskipun itu seharusnya kewajiban dari PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) yang berkontrak dengan kami. Atas dasar itulah seharusnya bunga dan denda itu diputihkan. Karena kalau ditagihkan terus, kapan PTKA mau untung. Dan itu sangat memberatkan kami," tegas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: