KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Januari 2024 hingga 30 September 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 130 pelintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pelintasan sebidang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca Juga: Wisatawan Mancanegara yang Gunakan Kereta Api Meningkat 8,79% pada 2024. Tercatat selama 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup pelintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup pelintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, pelintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. ”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah menyosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya," ucap Anne, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja Hari Senin 7 Oktober 2024 Dari Pagi Sampai Malam Upaya penutupan pelintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6. Keberadaan pelintasan sebidang disebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Berdasarkan data Januari 2024 hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan pelintasan. Pada tahun 2023, telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Baca Juga: Proyek Jalur KAI Ganda Kiaracondong-Cicalengka Sudah 92% Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api: 1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. 2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. 4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (
overstappen). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga September, 130 Pelintasan Sebidang KA Ditutup", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/07/110000821/hingga-september-130-pelintasan-sebidang-ka-ditutup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto