JAKARTA. Seorang pensiunan karyawan PT Kereta Api (KAI) Persero bernama Eddy Sasongko menggugat PT KAI, yakni kepala Daerah Operasi I PT KAI Persero Jakarta dan Kepala Kpolisian RI yakni Kepala Kepolisian Jakarta selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Eddy, Rusdianto Matulatuwa mengatakan kliennya adalah pensiunan karyawan PT KAI yang mendapat rumah dinas di atas tanah negara dari KAI. Rumah dinas tersebut terletak di Manggarai Utara IV No.D5, Jakarta Selatan. Eddy memperoleh rumah dinas itu dengan membayar uang pindah kepada Pamekas sebesar Rp 80 juta dan keluarga Rivai sebesar Rp 50 juta karena keduanya selaku penghuni di Paviliun dari Rumah Induk di Jalan Manggarai Utara. Namun terhitung sejak 1 Agustus 2007, Eddy tidak bekerja lagi di KAI. Namun Eddy masih mempunyai hak tinggal di rumah dinas tersebut, apalagi ia mengeluarkan sejumlah uang saat menempati rumah tersebut. Namun KAI melalui surat Nomor: 073/Aset-1/UM/II/DI-2014 tanggal 26 Februari 2014 memberi peringatan kepada Eddy untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.
PT KAI digugat eks karyawannya soal rumah dinas
JAKARTA. Seorang pensiunan karyawan PT Kereta Api (KAI) Persero bernama Eddy Sasongko menggugat PT KAI, yakni kepala Daerah Operasi I PT KAI Persero Jakarta dan Kepala Kpolisian RI yakni Kepala Kepolisian Jakarta selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Eddy, Rusdianto Matulatuwa mengatakan kliennya adalah pensiunan karyawan PT KAI yang mendapat rumah dinas di atas tanah negara dari KAI. Rumah dinas tersebut terletak di Manggarai Utara IV No.D5, Jakarta Selatan. Eddy memperoleh rumah dinas itu dengan membayar uang pindah kepada Pamekas sebesar Rp 80 juta dan keluarga Rivai sebesar Rp 50 juta karena keduanya selaku penghuni di Paviliun dari Rumah Induk di Jalan Manggarai Utara. Namun terhitung sejak 1 Agustus 2007, Eddy tidak bekerja lagi di KAI. Namun Eddy masih mempunyai hak tinggal di rumah dinas tersebut, apalagi ia mengeluarkan sejumlah uang saat menempati rumah tersebut. Namun KAI melalui surat Nomor: 073/Aset-1/UM/II/DI-2014 tanggal 26 Februari 2014 memberi peringatan kepada Eddy untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.