KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia (BI). PT KBI menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penunjukan strategis ini. Penetapan ini tertuang dalam surat dari Bank Indonesia kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Nomor 27/388/DPPK/Srt/B tanggal 30 Juni 2025. Dengan demikian, PT KBI memiliki peran resmi sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.
PT KBI Ditetapkan Sebagai Lembaga Kliring PUVA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia (BI). PT KBI menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penunjukan strategis ini. Penetapan ini tertuang dalam surat dari Bank Indonesia kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Nomor 27/388/DPPK/Srt/B tanggal 30 Juni 2025. Dengan demikian, PT KBI memiliki peran resmi sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.
TAG: