KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Penunjukan ini menandai peran penting perusahaan ini dalam industri perdagangan komoditi digital, Penunjukan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. SK tersebut menegaskan peran penting PT KBI dalam mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Sejalan dengan pembaruan regulasi Bappebti, khususnya Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 yang mengubah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, perubahan ini merupakan respons terhadap perubahan cepat yang terjadi di dalam ruang aset kripto agar tujuan utama untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perdagangan. Baca Juga: Catat 3,2 Juta Pengguna di 2023, Tokocrypto Optimistis Pasar Kripto Bullish di 2024 Dengan penunjukan sebagai Lembaga Kliring, PT KBI mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
PT KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Berjangka Perdagangan Fisik Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Penunjukan ini menandai peran penting perusahaan ini dalam industri perdagangan komoditi digital, Penunjukan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. SK tersebut menegaskan peran penting PT KBI dalam mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Sejalan dengan pembaruan regulasi Bappebti, khususnya Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 yang mengubah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, perubahan ini merupakan respons terhadap perubahan cepat yang terjadi di dalam ruang aset kripto agar tujuan utama untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perdagangan. Baca Juga: Catat 3,2 Juta Pengguna di 2023, Tokocrypto Optimistis Pasar Kripto Bullish di 2024 Dengan penunjukan sebagai Lembaga Kliring, PT KBI mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.