KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebesar Rp 333,23 miliar. Dalam bentuk penerbitan obligasi wajib konversi (OWK). Mengutip prospektus Selasa (14/2/2023), KAEF menerbitkan sebanyak-banyaknya 325,10 juta OWK dengan harga pelaksanaan Rp 1.025 per unit. Adapun, setiap pemegang 1 juta saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) berhak memperoleh 58.536 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 OWK.
Baca Juga: Upaya Penyehatan Finansial, Kimia Farma (KAEF) Bakal Terbitkan OWK Rp 300 Miliar Di sisi lain, konversi dari OWK menjadi saham biasa dapat dilakukan sejak 1 hari kerja setelah tanggal penerbitan hingga sebelum tanggal jatuh tempo OWK pada tanggal 23 Februari 2028. Rasio Konversi ditetapkan yakni 1:1. Dimana setiap pemilik 1 OWK dapat mengkonversi OWK menjadi 1 saham baru jika tidak terdapat penyesuaian pada harga konversi. OWK menawarkan tingkat bunga sebesar 5% per tahun, dengan jumlah pembayaran bunga per tahun dihitung dari total nilai OWK yang dimiliki pemegang OWK dikali tingkat bunga tersebut. Bunga OWK dibayarkan setiap enam bulan sekali (tiap semester) OWK dapat diperdagangkan namun tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Adapun, dana yang diperoleh dari pelaksanaan Obligasi Wajib Konversi (setelah dikurangi komisi, biaya, imbal jasa dan beban-beban emisi lainnya), akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja (working capital) antara lain untuk pembelian bahan baku, pemeliharaan dan utilitas pabrik, dan pelaksanaan riset dan penelitian. Baca Juga: KAEF Perluas Kimia Farma Express Guna Penuhi Kebutuhan Traveller Jelang Liburan