JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 16 Tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Selain itu, mantan Presiden PKS itu juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar terkait kasus suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementan. "Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).
PT kukuhkan putusan 16 tahun penjara Luthfi Hasan
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 16 Tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Selain itu, mantan Presiden PKS itu juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar terkait kasus suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementan. "Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).