KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Liberty Universal Inti Mas, produsen Liberty Spring Bed diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu suppliernya, yaitu PT Bagus Gagah Sentosa. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 29 Juni 2018 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan baru memasuki agenda sidang perdana pada Selasa (10/7). Kuasa hukum Bagus Gagah Adolf Simanjuntak dari kantor hukum Adolf Theodore Simanjuntak & Partners menyatakan upaya PKPU diajukan lantaran kliennya memiliki piutang yang telah jatuh tempo.
PT Liberty Universal Inti Mas diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Liberty Universal Inti Mas, produsen Liberty Spring Bed diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu suppliernya, yaitu PT Bagus Gagah Sentosa. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 29 Juni 2018 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan baru memasuki agenda sidang perdana pada Selasa (10/7). Kuasa hukum Bagus Gagah Adolf Simanjuntak dari kantor hukum Adolf Theodore Simanjuntak & Partners menyatakan upaya PKPU diajukan lantaran kliennya memiliki piutang yang telah jatuh tempo.