KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandom Indonesia (TCID), berkata pihaknya menyadari pentingnya penggunaan bahan halal dalam produksi kosmetik sesuai dengan beleid pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2018. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah mengatur jaminan produk kosmetik dan farmasi halal, serta proses sertifikasinya. Peraturan ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Pihak kami sudah menyadari pentingnya Undang - Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) tersebut. Saat peraturan keluar tahun lalu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk konsultasi teknis," ungkap Alia Dewi selaku Sekretaris Perusahaan Mandom kepada Kontan, Minggu (26/5).
Mandom Indonesia (TCID) penuhi 99% proses sertifikasi produk halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandom Indonesia (TCID), berkata pihaknya menyadari pentingnya penggunaan bahan halal dalam produksi kosmetik sesuai dengan beleid pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2018. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah mengatur jaminan produk kosmetik dan farmasi halal, serta proses sertifikasinya. Peraturan ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Pihak kami sudah menyadari pentingnya Undang - Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) tersebut. Saat peraturan keluar tahun lalu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk konsultasi teknis," ungkap Alia Dewi selaku Sekretaris Perusahaan Mandom kepada Kontan, Minggu (26/5).