KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nindya Karya (Persero) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Tiga direksi hadir sebagai perwakilan Nindya Karya yang menjadi tersangka korporasi. "Pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haidar sebagai Direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5). Asal tahu saja, pada Jumat (13/4) KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.
PT Nindya Karya (Persero) penuhi panggilan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nindya Karya (Persero) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Tiga direksi hadir sebagai perwakilan Nindya Karya yang menjadi tersangka korporasi. "Pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haidar sebagai Direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5). Asal tahu saja, pada Jumat (13/4) KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.