JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, dan PT OKI Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding membenarkan bahwa anak usaha Sinar Mas Grup yakni PT OKI Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan tax holiday. Permohonan ini dikabulkan dan berlaku selama 8 tahun. "Setelah 8 tahun itu ditambah dengan 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% " kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).
PT OKI siap kebut bangun pabrik pulp
JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, dan PT OKI Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding membenarkan bahwa anak usaha Sinar Mas Grup yakni PT OKI Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan tax holiday. Permohonan ini dikabulkan dan berlaku selama 8 tahun. "Setelah 8 tahun itu ditambah dengan 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% " kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).