PT PAL hadapi masalah utang US$ 1,2 juta dengan perusahaan Jerman di pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan utang di Badan Usaha Milik negara (BUMN) mulai ada yang berjalan di pengadilan. Salah satunya adalah utang PT PAL Indonesia sebuah perusahaan pelat merah industri galangan kapal.

Utang PAL senilai US$ 1,2 juta berserta bunga ke MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awal mula sengketa ini bermula saat MS Borneo perusahaan asal Jerman ini memesan kapal. Namun kapal pesanan MS Borneo tak kunjung dibuat oleh PAL.

MS Borneo pun membawa masalah pembuatan kapal ini ke forum arbitrase yaitu London Maritime Arbotrators Association (LMAA). Hasilnya, LMAA mengeluarkan putusan Arbitrase tertanggal 21 Juli 2010 mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menghukum PT PAL untuk membayar pembayaran Kewajiban Pokok sebesar US$ 675.030 dan £ 3.537,50 dan bunga fix sebesar US$ 192.559,74 disertai dengan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.


“Namun PT PAL tidak juga memenuhi putusan Arbitrase secara sukarela, maka MS Borneo mengambil tindakan hukum formal yaitu dengan mengajukan proses Eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar tim kuasa hukum MS Borneo M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners kepada KONTAN, Selasa (4/5).

Menurut Iqbal, tahun 2014, atas permohonan sita eksekusi yang diajukan, PN Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan sita eksekusi.

Editor: Lamgiat Siringoringo