JAKARTA. PT Pelayaran Hai Yin dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan pelayaran tersebut lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta. Dalam sidang yang seharusnya beragendakan putusan tersebut, kuasa hukum PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta Tony Roland Tambunan menyampaikan, ada perdamaian antara dua pihak. "Kami baru mengetahui kalau dari dua antar prinsipal telah melakukan perdamaian di luar persidangan," tutur dia, Selasa (20/10). Adapun perdamaian tersebut meliputi adanya jumlah kecocokan utang dan penyelesaian utang antara keduanya. Sebelumnya, keduanya menuntut pailit lantaran Hai Yin tak kunjung membayar utang Rp 14,5 miliar.
PT Pelayaran Hai Yin lolos pailit
JAKARTA. PT Pelayaran Hai Yin dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan pelayaran tersebut lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta. Dalam sidang yang seharusnya beragendakan putusan tersebut, kuasa hukum PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta Tony Roland Tambunan menyampaikan, ada perdamaian antara dua pihak. "Kami baru mengetahui kalau dari dua antar prinsipal telah melakukan perdamaian di luar persidangan," tutur dia, Selasa (20/10). Adapun perdamaian tersebut meliputi adanya jumlah kecocokan utang dan penyelesaian utang antara keduanya. Sebelumnya, keduanya menuntut pailit lantaran Hai Yin tak kunjung membayar utang Rp 14,5 miliar.