KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp 2,1 triliun sejak tahun 2017 hingga 2023. Hanya saja, Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo tidak memerinci jenis pajak apa saya yang disetor oleh PII ke kas negara. Namun dalam hal ini, jenis pajak yang paling besar disetor ke kas negara adalah pajak yang berasal dari investasi. "Kita itu yang paling besar ada kontribusi pajak dari investasi. Kita diberi PMN, di PMN ini kita juga menciptakan kegiatan yang mendapatkan manfaat menjadi dana untuk investasi. Jadi pajak final dari hasil investasi kita," ujar Wahid dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (8/12).
PT PII Setor Pajak dan Dividen ke Kas Negara Rp 2,1 Triliun Sejak 2017-2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp 2,1 triliun sejak tahun 2017 hingga 2023. Hanya saja, Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo tidak memerinci jenis pajak apa saya yang disetor oleh PII ke kas negara. Namun dalam hal ini, jenis pajak yang paling besar disetor ke kas negara adalah pajak yang berasal dari investasi. "Kita itu yang paling besar ada kontribusi pajak dari investasi. Kita diberi PMN, di PMN ini kita juga menciptakan kegiatan yang mendapatkan manfaat menjadi dana untuk investasi. Jadi pajak final dari hasil investasi kita," ujar Wahid dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (8/12).