PT PII Setor Pajak dan Dividen ke Kas Negara Rp 2,1 Triliun Sejak 2017-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp 2,1 triliun sejak tahun 2017 hingga 2023.

Hanya saja, Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo tidak memerinci jenis pajak apa saya yang disetor oleh PII ke kas negara. Namun dalam hal ini, jenis pajak yang paling besar disetor ke kas negara adalah pajak yang berasal dari investasi.

"Kita itu yang paling besar ada kontribusi pajak dari investasi. Kita diberi PMN, di PMN ini kita juga menciptakan kegiatan yang mendapatkan manfaat menjadi dana untuk investasi. Jadi pajak final dari hasil investasi kita," ujar Wahid dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (8/12).


Baca Juga: Kerja Keras APBN Biayai Proyek Ambisius Pemerintah

Di sisi lain, dalam dua tahun terakhir, dari akumulasi jumlah penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp 10,65 triliun, nilai aset PII pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 15,56 triliun dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 ini bertambah menjadi Rp 16,43 triliun.

Adapun ekuitas PII di tahun 2022 sebesar Rp 15,15 triliun dan diprediksi bertambah menjadi Rp 15,96 triliun hingga akhir tahun 2023.

Wahid menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung berbagai agenda pembangunan sesuai arah APBN 2024 melalui dukungan pada infrastruktur sosial dan perubahan iklim pada sektor persampahan, sanitasi dan kesehatan, serta dukungan pada KPBU berskala kecil untuk proyek infrastruktur di daerah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi