JAKARTA. Direktur Utama PT Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana mengatakan, bahwa pihaknya telah terbukti tidak memenuhi seluruh tudingan yang dilayangkan oleh pihak PT Telkomsel. Menurut Tonny di hadapan para anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, tudingan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan pihaknya kepada Telkomsel dengan tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 4,8 miliar, sudah terbantahkan. Tonny menuturkan, pada 14 Mei 2012, PT PJI mengeluarkan Purchase Order senilai Rp 4,8 miliar. PO itu lantas disetujui oleh PT Telkomsel. PT PJI lantas mengeluarkan PO lagi pada 20 Juni dan 21 Juni dengan total nilai Rp 5,6 miliar. Kedua PO itu tidak disetujui oleh Telkomsel, lantaran menurut Telkomsel, PT PJI belum membayarkan PO pada bulan Mei yang sebelumnya serta tidak mengambil barang yang dipesan. "Selain itu, Telkomsel juga mengirimkan surat kepada PT PJI, dan secara tiba-tiba pada tanggal 29 Mei 2012, atas perintah direksi baru Telkomsel, operasional PT Telkomsel untuk sementara dihentikan terkait PO PT PJI," kata Tonny dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi I dengan PT PJI dan Yayasan Olahragawan Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Tonny menilai bahwa perbuatan memutus kontrak kerja sama secara sepihak yang dilakukan oleh PT Telkomsel ini meremehkan pihak PT Prima Jaya Informatika dan juga Yayasan Olahragawan Indonesia. "Kami merasa kami diremehkan dan dilecehkan atas peristiwa ini. Kami punya seluruh notulensi rapat yang kami lakukan dengan PT Telkomsel. Karena itu, semua yang dikatakan Telkomsel itu terbantahkan," ungkap Tonny. Ingkar janji dalam kerja sama ini, kata Tonny, bahkan diputus secara sepihak oleh provider pelat merah hanya melalui sepucuk surat elektronik atau electronic mail (e-mail) dari Telkomsel. Pemutusan hubungan kerja sama itu, bahkan tidak dilakukan dengan pertemuan resmi. "Kompromi kami kepada Telkomsel dianggap enteng, maka kami memutuskan kasus ini bergulir ke pengadilan," tandas Tonny. Sebelumnya, PT Telkomsel Tbk mengadakan kerja sama dengan PT Prima Jaya Informatika, berupa penjualan voucher isi ulang dan juga penjualan kartu perdana selama dua tahun. Dalam kerja sama itu, disepakati bahwa PJI harus membuat rencana penjualan atau sales plan yang berisi rencana bisnis untuk mencapai target 10 juta penjualan per tahun, dalam waktu dua tahun. Dalam perjalanannya, Telkomsel memutuskan kerja sama ini, lantaran menurut provider pelat merah ini menilai PT PJI hanya mampu membeli dan mendistribusikan kartu perdana dalam kurun waktu 10 bulan, padahal seharusnya satu bulan. PJI, klaim Telkomsel juga gagal membentuk komunitas Prima dalam waktu satu tahun sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Telkomsel menilai PT PJI dalam mendistribusikan produk kartu perdana Prima tidak sesuai ketentuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PT PJI: Tudingan Telkomsel tak terbukti
JAKARTA. Direktur Utama PT Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana mengatakan, bahwa pihaknya telah terbukti tidak memenuhi seluruh tudingan yang dilayangkan oleh pihak PT Telkomsel. Menurut Tonny di hadapan para anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, tudingan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan pihaknya kepada Telkomsel dengan tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 4,8 miliar, sudah terbantahkan. Tonny menuturkan, pada 14 Mei 2012, PT PJI mengeluarkan Purchase Order senilai Rp 4,8 miliar. PO itu lantas disetujui oleh PT Telkomsel. PT PJI lantas mengeluarkan PO lagi pada 20 Juni dan 21 Juni dengan total nilai Rp 5,6 miliar. Kedua PO itu tidak disetujui oleh Telkomsel, lantaran menurut Telkomsel, PT PJI belum membayarkan PO pada bulan Mei yang sebelumnya serta tidak mengambil barang yang dipesan. "Selain itu, Telkomsel juga mengirimkan surat kepada PT PJI, dan secara tiba-tiba pada tanggal 29 Mei 2012, atas perintah direksi baru Telkomsel, operasional PT Telkomsel untuk sementara dihentikan terkait PO PT PJI," kata Tonny dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi I dengan PT PJI dan Yayasan Olahragawan Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Tonny menilai bahwa perbuatan memutus kontrak kerja sama secara sepihak yang dilakukan oleh PT Telkomsel ini meremehkan pihak PT Prima Jaya Informatika dan juga Yayasan Olahragawan Indonesia. "Kami merasa kami diremehkan dan dilecehkan atas peristiwa ini. Kami punya seluruh notulensi rapat yang kami lakukan dengan PT Telkomsel. Karena itu, semua yang dikatakan Telkomsel itu terbantahkan," ungkap Tonny. Ingkar janji dalam kerja sama ini, kata Tonny, bahkan diputus secara sepihak oleh provider pelat merah hanya melalui sepucuk surat elektronik atau electronic mail (e-mail) dari Telkomsel. Pemutusan hubungan kerja sama itu, bahkan tidak dilakukan dengan pertemuan resmi. "Kompromi kami kepada Telkomsel dianggap enteng, maka kami memutuskan kasus ini bergulir ke pengadilan," tandas Tonny. Sebelumnya, PT Telkomsel Tbk mengadakan kerja sama dengan PT Prima Jaya Informatika, berupa penjualan voucher isi ulang dan juga penjualan kartu perdana selama dua tahun. Dalam kerja sama itu, disepakati bahwa PJI harus membuat rencana penjualan atau sales plan yang berisi rencana bisnis untuk mencapai target 10 juta penjualan per tahun, dalam waktu dua tahun. Dalam perjalanannya, Telkomsel memutuskan kerja sama ini, lantaran menurut provider pelat merah ini menilai PT PJI hanya mampu membeli dan mendistribusikan kartu perdana dalam kurun waktu 10 bulan, padahal seharusnya satu bulan. PJI, klaim Telkomsel juga gagal membentuk komunitas Prima dalam waktu satu tahun sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. Telkomsel menilai PT PJI dalam mendistribusikan produk kartu perdana Prima tidak sesuai ketentuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News