PT Pos Indonesia dan AP I bakal jadi agen inspeksi



JAKARTA. Jumlah agen inspeksi kargo alias operator regulated agent (RA) yang melakukan pemeriksaan barang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng akan bertambah banyak. Sebanyak 15 perusahaan kini tengah mengajukan diri untuk menjadi agen inspeksi. Dari jumlah itu, dua perusahaan memiliki peluang besar menjadi operator RA yaitu PT Pos Indonesia dan PT Angkasa Pura (AP) I.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan, Kementeriannya menilai Pos Indonesia dan AP I memenuhi persyaratan awal untuk menjadi RA. "Tapi belum ada keputusan dan masih ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Bambang, Rabu (2/11).

Bambang mengatakan selain Pos Indonesia dan AP I, ada dua perusahaan lain yang memiliki peluang besar untuk menjadi operator RA.


Mengenai persyaratan umum untuk bisa menjadi operator RA, menurut Bambang, perusahaan tersebut harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memiliki ketrampilan di bidang keselamatan penerbangan. Mereka juga harus memiliki fasilitas pergudangan yang layak, dan memiliki peralatan pendukung seperti X-Ray dan standar operasional yang baik.

Pemerintah memang ingin terus menambah jumlah RA agar pemeriksaan kargo bisa cepat dan lancar. Namun, kata Bambang, pihaknya tidak menetapkan target waktu maupun jumlahnya. "Sepanjang ada yang sudah memenuhi syarat, maka akan diputuskan menjadi RA," katanya.

Saat ini telah ada enam operator RA dan sudah beroperasi, yaitu PT Gatran, PT Putra Avian Prima, PT Fajar Santosa, PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service, dan PT AP II.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur, menambahkan, jumlah RA memang harus ditambah sebanyak-banyaknya agar kualitas pelayanan pemeriksaan bisa ditingkatkan. "Kalau perlu 50 perusahaan forwarder jadi RA, jadi tidak perlu bikin perusahaan baru," kata Natsir.

Selain masalah jumlah, menurut Natsir, masih ada masalah yang lebih besar, yaitu tarif pemeriksaan kargo udara yang terlalu tinggi. Ia menilai pemerintah kurang kooperatif salam soal tarif ini. Hal itu menyebabkan pembahasan tarif di Tim Kecil yang dibentuk Kementerian Perhubungan, Kadin dan asosiasi terkait mandek.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah sudah memberlakukan RA dari Bandara Soekarno Hatta, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Namun, kalangan pengusaha menilai, pemeriksaan RA ini masih kurang lancar dan berjalan lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie