PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke 5.

Total kewajiban yang harus dibayarkan Pos Indonesia mencapai Rp11.656.250.000 atau setara Rp 11,65 miliar. Dana tersebut seharusnya sudah efektif di rekening KSEI paling lambat pukul 14.00 WIB pada 27 Agustus 2026.

Namun, hingga tenggat waktu tersebut, Pos Indonesia tidak dapat memenuhi kewajibannya. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menyebut kondisi kas dan likuiditas perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud.


Baca Juga: Won Korea Selatan (KRWon Korea mencapai level terkuatnya sejak Juli 2025

Sebagai langkah lanjutan, Pos Indonesia telah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI dengan nomor 556/DIR-1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, sehari sebelum jatuh tempo.

"Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirimkan surat kepada PT Pos Indonesia (Persero) perihal Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 (lima) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C (SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, SIPOST01CCN2)," tulis Iwan di keterbukaan informasi, Jumat (28/8/2026).

KSEI telah melakukan Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 (lima) Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C (SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, SIPOST01CCN2) yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News