KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke 5. Total kewajiban yang harus dibayarkan Pos Indonesia mencapai Rp11.656.250.000 atau setara Rp 11,65 miliar. Dana tersebut seharusnya sudah efektif di rekening KSEI paling lambat pukul 14.00 WIB pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, Pos Indonesia tidak dapat memenuhi kewajibannya. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menyebut kondisi kas dan likuiditas perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud.
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke 5. Total kewajiban yang harus dibayarkan Pos Indonesia mencapai Rp11.656.250.000 atau setara Rp 11,65 miliar. Dana tersebut seharusnya sudah efektif di rekening KSEI paling lambat pukul 14.00 WIB pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, Pos Indonesia tidak dapat memenuhi kewajibannya. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menyebut kondisi kas dan likuiditas perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud.