KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan mendapatkan permohonan pailit dari perusahaan afiliasi terhadap perseroan. Melansir keterbukaan informasi tanggal 5 Desember 2025, PTPP telah menerima relaas atau surat panggilan sidang perkara permohonan pailit dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. Relaas diterima PTPP pada 4 Desember 2025. Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pada tanggal 4 Desember, perseroan menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan CV. Citra Pratama Pemohon Pailit II terhadap perseroan.
PT PP (PTPP) Dimohonkan Pailit di PN Jakarta Pusat, Begini Respons Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan mendapatkan permohonan pailit dari perusahaan afiliasi terhadap perseroan. Melansir keterbukaan informasi tanggal 5 Desember 2025, PTPP telah menerima relaas atau surat panggilan sidang perkara permohonan pailit dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. Relaas diterima PTPP pada 4 Desember 2025. Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pada tanggal 4 Desember, perseroan menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan CV. Citra Pratama Pemohon Pailit II terhadap perseroan.