KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan terkait penetapan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (22/7/2026), Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, pada tanggal 13 Mei 2026, perseroan menerima Relaas Panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi (Pemohon PKPU) dan CV Multi Karya Abadi (Kreditor Lain) terhadap Perseroan. PKPU itu sehubungan dengan Utang pada pekerjaan Plumbing, Pemadam Kebakaran, HVAC, Hydrant, Instalasi Elektrikal dan Fire Fighting di beberapa proyek PTPP. Register perkara Nomor: 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
PT PP (PTPP) Umumkan Pencabutan PKPU Atas Anak Usaha, Ini Detailnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan terkait penetapan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (22/7/2026), Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, pada tanggal 13 Mei 2026, perseroan menerima Relaas Panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi (Pemohon PKPU) dan CV Multi Karya Abadi (Kreditor Lain) terhadap Perseroan. PKPU itu sehubungan dengan Utang pada pekerjaan Plumbing, Pemadam Kebakaran, HVAC, Hydrant, Instalasi Elektrikal dan Fire Fighting di beberapa proyek PTPP. Register perkara Nomor: 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
TAG: