PT Riau Agro Mandiri Gugat BRI



JAKARTA. PT Riau Agro Mandiri menggugat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan peternakan sapi asal Riau ini merasa dirugikan akibat cedera janji yang dilakukan BRI. Selain BRI, Riau Agro Mandiri juga menyeret Kepala Cabang BRI Jakarta Veteran sebagai Tergugat II dan Pimpinan Kantor Wilayah Jakarta I BRI sebagai tergugat III.Kuasa hukum Riau Agro Mandiri enggan berkomentar atau menyebutkan namanya. Namun dalam berkas gugatan Riau Agro Mandiri meminta ganti rugi lantaran BRI dinggap tidak profesional daRlam menjalankan usahanya. Hal ini terkait berbagai fasilitas kredit usaha BRI yang disepakati kedua belah pihak sejak tahun 2007. Fasilitas tersebut meliputi fasilitas Refinancing Kredit Investasi sebesar Rp 3,5 miliar, fasilitas Penangguhan Jaminan Impor/ Kredit Modal Kerja Impor (PJI/KMKI) sebesar Rp 25 miliar dan fasilitas KMK sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditambah sehingga menjadi Rp 10,5 miliar. Akhir Januari 2008 Riau Agro Mandiri kembali memohon fasilitas KMK Rp 5,8 miliar sehingga total KMK Rp 16,3 miliar. Riau Argo Mandiri juga mengajukan fasilitas PJI/KMKI sebesar Rp 8 miliar menjadi Rp 33 miliar dan fasilitas kredit investasi sebesar Rp 21,5 miliar sehingga menjadi Rp 25 miliar. Sampai dengan Februari 2011, Riau Argo Mandiri telah mengangsur kredit invetasi Rp 17 miliar sehingga saldo tinggal Rp 8 miliar.Guna memback-up fasilitas PJI dan menampung Letter of Credit (L/C) impor bahan baku BRI setuju memberi fasilitas KMKI/PJI hingga jumlah maksimum kredit Rp 25 miliar tertanggal 27 September 2007. BRI menambah maksimum KMKI/PJI sebesar Rp 8 miliar tahun 2008. Kemudian Riau Agro Mandiri meminta perpanjangan KMKI/PJI dan penambahan maksimum PJI. Atas hal ini BRI setuju dengan menambah jangka waktu selama 6 bulan hingga 7 Maret 2009 dan maksimum PJI menjadi Rp 38,85 miliar. Dengan demikian KMKI menjadi Rp 33 miliar, sementara PJI menjadi R 71,85 miliar dan diperpanjang hingga 7 September 2010. Berbagai tindakan tidak profesional BRI yang dituduhkan Riau Agro Mandiri antara lain; Pertama, tanggal 23 September 2008 Riau Agro Mandiri mengajukan permintaan pembukaan Letter of Credit (L/C) untuk kebutuhan impor sapi dari Australia dengan pengapalan tanggal 9 Oktober 2008. Namun, BRI Baru menerbitkan L/C tanggal 10 Oktober 2008 saat sapi sudah dimasukkan ke dalam kapal.Kedua, tanggal 21 Januari 2010 Riau Agro Mandiri meminta pembukaan L/C untuk impor sapi Australia dengan pengapalan tanggal 26 Januari 2010. Namun, BRI baru menerbitkan L/C tanggal 27 Januari 2010 sehingga akhirnya sapi dikapalkan tanggal 28 Januari 2010 dan penggugat mendapat peringatan dari eksportir. Ketiga, BRI sama sekali tidak menerbitkan L/C ketika 8 Maret 2011 Riau Agro Mandiri meminta penerbitan L/C untuk impor sapi dari Australia dengan jadwal pengapalan 24 Maret 2011. Untuk kali ini Riau Agro Mandiri mengaku telah mengeluarkan biaya besar, diantaranya senilai US$ 100 ribu untuk down payment (DP) pembelian 3000 ekor sapi. Padahal, fasilitas PJI masih tersisa Rp 23,9 miliar sementara L/C yang diminta US$ 2,1 juta atau setara Rp 22,9 miliar.Akibat tindakan BRI yang tidak menerbitkan L/C, Riau Agro Mandiri menderita kerugian Rp 7,66 miliar. Selain kerugian materiil Riau Agro Mandiri juga menderita kerugian immateriil berupa sanksi dari Kementerian Pertanian RI, hilangnya kepercayaan eksportir dan pelanggan hingga hilangnya jaringan pemasaran yang sudah dibina selama tiga tahun. Untuk itu, Riau Agro Mandiri juga meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 210,27 miliar.Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum BRI, Swandy Halim menyatakan tak mau berkomentar banyak."Yang katanya merugikan BRI, Tapi yang digugat malah direktur dan kepala cabang," ujarnya. Namun, dalam berkas jawaban Swandy menyatakan penerbitan L/C yang dilakukan BRI sudah sesuai prosedur. BRI tidak bisa menerbitkan L/C yang dimohonkan tanggal 8 Maret 2011 karena telah berakhirnya fasilitas KMKI/PJI pada tanggal 7 Desember 2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto