KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan jasa perasuransian nasional mulai April 2018 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017. Aturan ini disambut positif oleh emiten perkapalan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Mulia. Menurutnya, rumusan kebijakan tersebut sudah menjadi wacana sejak lama. “Akhirnya keluar peraturan menteri. Tentunya kami perusahaan pelayaran nasional menyambut positif dan menunggu turunannya,” ujar Bani kepada Kontan.co.id, Kamis (14/12). Dimuat KONTAN sebelumnya, Permendag ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras, dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.
PT Samudera sambut aturan wajib gunakan kapal RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan jasa perasuransian nasional mulai April 2018 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017. Aturan ini disambut positif oleh emiten perkapalan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Mulia. Menurutnya, rumusan kebijakan tersebut sudah menjadi wacana sejak lama. “Akhirnya keluar peraturan menteri. Tentunya kami perusahaan pelayaran nasional menyambut positif dan menunggu turunannya,” ujar Bani kepada Kontan.co.id, Kamis (14/12). Dimuat KONTAN sebelumnya, Permendag ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras, dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.