KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi telah mendapatkan izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tertanggal 1 Oktober 2021. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (1/11).
PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi telah mendapatkan izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tertanggal 1 Oktober 2021. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (1/11).