JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) dapat bernapas lega. Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh kedua krediturnya PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Aswijon mengatakan, kedua pemohon itu berhasil membuktikan dalilnya bahwa, SPE memiliki utang sebesar Rp 12,5 miliar. Majelis juga mengakui kalau utang tersebut timbul setelah adanya homologasi SPE dengan para krediturnya tahun 2014. Utang tersebut berawal dari kerjasama menyewa sejumlah mobil dan lahan parkir di Pekanbaru, Riau, yang dilakukan SPE dengan kedua pemohon pada 2015.
PT Sumatera Persada Energi lolos PKPU
JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) dapat bernapas lega. Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh kedua krediturnya PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Aswijon mengatakan, kedua pemohon itu berhasil membuktikan dalilnya bahwa, SPE memiliki utang sebesar Rp 12,5 miliar. Majelis juga mengakui kalau utang tersebut timbul setelah adanya homologasi SPE dengan para krediturnya tahun 2014. Utang tersebut berawal dari kerjasama menyewa sejumlah mobil dan lahan parkir di Pekanbaru, Riau, yang dilakukan SPE dengan kedua pemohon pada 2015.