KONTAN.CO.ID - PT TBS Energi Utama Tbk (IDX: TOBA) (“TBS” atau "Perseroan") hari ini mengumumkan telah setuju untuk melakukan divestasi dua aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas total 200MW melalui penjualan seluruh saham Perseroan (langsung maupun tidak langsung) di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030. Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD 144,8 juta, yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan. Perseroan akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang ditanamkan untuk pembangunan kedua PLTU tersebut sebesar kurang lebih USD 87,4 juta. Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi. Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD 77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku. Oleh karena itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN.
PT TBS Energi Utama Tbk Jual Seluruh Saham di MCL & GLP sebagai Komitmen TBS 2030
KONTAN.CO.ID - PT TBS Energi Utama Tbk (IDX: TOBA) (“TBS” atau "Perseroan") hari ini mengumumkan telah setuju untuk melakukan divestasi dua aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas total 200MW melalui penjualan seluruh saham Perseroan (langsung maupun tidak langsung) di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030. Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD 144,8 juta, yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan. Perseroan akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang ditanamkan untuk pembangunan kedua PLTU tersebut sebesar kurang lebih USD 87,4 juta. Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi. Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD 77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku. Oleh karena itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN.