JAKARTA. Produsen beras PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) dan anak usahanya, PT Indo Beras Unggul bisa tersangkut kasus pidana dengan pertanggungjawaban oleh korporasi. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidaha Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Kombes Pol Agung Setya kepada KONTAN. Pasalnya, dalam keterangannya pada media, Kapolri Tito Karnavian bilang, tersangka nantinya bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha. "Kami sedang lakukan pengkajian pertanggung jawaban korporasi," ucapnya, Jumat (21/7).
PT Tiga Pilar Sejahtera terancam pidana
JAKARTA. Produsen beras PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) dan anak usahanya, PT Indo Beras Unggul bisa tersangkut kasus pidana dengan pertanggungjawaban oleh korporasi. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidaha Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Kombes Pol Agung Setya kepada KONTAN. Pasalnya, dalam keterangannya pada media, Kapolri Tito Karnavian bilang, tersangka nantinya bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha. "Kami sedang lakukan pengkajian pertanggung jawaban korporasi," ucapnya, Jumat (21/7).