PT Timah mundur dari tambang eks Koba Tin



JAKARTA. Lama menanti, PT Timah Tbk (TINS) memutuskan mundur dari proyek pengelolaan tambang timah eks PT Koba Tin. Dalam waktu dekat, perusahaan plat merah tersebut akan mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM).

Sumber KONTAN di PT Timah Tbk menjelaskan, pihaknya menilai pemerintah kurang serius di proyek tersebut. Padahal, tambang bekas perusahaan asal Malaysia ini sudah mangkrak sejak September 2013, atau semenjak kontrak karya (KK) perusahaan ini berakhir.

Manajemen PT Timah memutuskan mengurungkan niat berinvestasi di areal tambang seluas 44.344,26 hektare (ha) di Bangka Belitung. Bahkan, PT Timah meragukan keberhasilan proyek ini karena banyaknya kepentingan sejumlah pihak serta lambannya penetapan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


"Persoalan pengelolaan tambang eks Koba Tin seperti dikondisikan berlarut-larut meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya. Sehingga, manajemen Timah merasa hasil yang akan diperoleh tidak akan bagus dan kami memutuskan mundur," kata si sumber, Senin (8/6).

Sejak pertengahan 2013 silam, pemerintah menghentikan KK PT Koba Tin yang memiliki areal tambang seluas 41.344,26 hektare. Rencananya, pengelolaan ladang timah tersebut akan dilanjutkan PT Timah Tbk bersama BUMD Bangka Belitung, BUMD Bangka Tengah, dan BUMD Bangka Selatan.

Keempat pihak ini, sejatinya telah membentuk PT Timah Bemban Babel, sebagai perusahaan konsorsium yang akan mengelola lahan eks Koba Tin. Namun, sampai sekarang pembahasan porsi saham masih di anak perusahaan tersebut masih alot dan selalu berubah-ubah.

Semula, porsi saham PT Timah disepakati mencapai 55% saham, dan masing-masing daerah memiliki 45%. Akhirnya, ada perubahan lagi sehingga PT Timah hanya memiliki 40% saham, dan mayoritas saham dipegang oleh ketiga BUMD.

Sumber ini menambahkan, setelah melepas diri dari konsorsium eks Koba Tin, Timah akan bisa fokus terhadap rencana perusahaan untuk pengembangan mineral tanah jarang. Saat ini, PT Timah sedang membangun smelter mini plant tanah jarang yang akan rampung Agustus 2015 mendatang.

Bisa buat keputusan

Menanggapi ini, Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan  PT Timah Tbk mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum memutuskan ataupun  mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian ESDM mengenai pengelolaan tambang eks Koba Tin. Menurutnya, masih ada upaya lain untuk mencari solusi agar pengelolaan ladang timah tersebut bisa segera berjalan.

Namun  ia mengakui, keputusan pengelolaan tambang tersebut hingga kini masih berlarut-larut. Salah satunya, pembagian komposisi saham antara PT Timah dengan tiga BUMD sampai sekarang juga masih belum jelas. "Sejak September 2013 sudah ada keputusan pengelolaan tambang bekas Koba Tin diserahkan ke PT Timah. Berlarut-larutnya keputusan, bisa saja membuat kami akan melakukan sesuatu kebijakan," kata Agung.

Sebelumnya, Ari Yanuar, Kepala Dinas ESDM Bangka Selatan bilang, pembahasan porsi saham daerah akan ditetapkan Gubernur. "Kami sudah ada kesepakatan, penyelesaian soal saham akan diputuskan oleh pemerintah provinsi, jadi tunggu saja bagaimana keputusannya untuk bagian kami," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan