PT Timah segera kuasai 40% saham Koba Tin



JAKARTA. Sengkarut pengelolaan areal tambang timah eks PT Koba Tin mulai menunjukkan titik terang. Berdasarkan hasil pertemuan antara konsorsium calon pengelola tambang tersebut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akhirnya menetapkan porsi pembagian saham di masing-masing anggota konsorsium.

Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk (TINS), menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar pada awal pekan ini, pemerintah telah membahas langkah-langkah untuk kelanjutan pengelolaan areal eks Koba Tin. "Persoalan eks Koba Tin secara over all sudah didiskusikan, mudah-mudahan Kementerian ESDM mengeluarkan hasil keputusan resminya dalam minggu ini," kata Agung saat buka bersama di Jakarta, Rabu (23/7).

Awal tahun 2014, TINS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Bangka Belitung sepakatmendirikan PT Timah Bemban Babel (TBB). Lahan eks Koba Tin yang akan dikelola TBB tersebut mencapai seluas 41.344,26 hektare.


Meskipun sepakat membentuk anak usaha, urusan pembagian porsi saham justru berjalan alot. Semula, porsi saham yaitu PT Timah memegang55% dan Badan Usaha Milik Daerah masing-masing 15%. Kemudian berubah, ketiga BUMD menginginkan 20%, sehingga Timah menjadi minoritasdengan kepemilikan saham sebesar 40%.

Belakangan berembus kabar BUMD menginginkan porsi saham 80%, sedangkan Timah hanya 20%. Tapi, Timah tidak mau kalau hanya 20%, nah di rapat kemarin sudah disimpulkan Timah mendapat 40%, sedangkan 60% saham milik pemda. "Pembagian 60% diserahkan kesepakatan dari daerah," kata dia.

Selain menetapkan besaran pemegang saham, TINS juga telah ditunjuk sebagai operator areal tambang tersebut.

Menurut Agung, TINS tentu siap menjadi operator dan berencana untuk tetap mempekerjakan karyawan eks Koba Tin lantaran bekal pengalaman yang dimiliki. Pemerintah juga telah mewanti-wanti BUMD untuk tidak mengikutsertakan investor asing atau swasta dalam penyertaan modal di TimahBemban Babel. "Modal investasi yang dikeluarkan harus seluruhnya berasal dari kas pemerintah daerah, tidak boleh dari luar," ujar dia.

Apabila pemerintah daerah tidak mampu berinvestasi dalam belanja modal, Timah tentu saja siap mengambil alih saham tersebut. Namun, Agung enggan mengestimasi berapa total investasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan anak usaha tersebut. Sekarang ini, perusahaan pelat merah ini masih menunggu terbitnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Agung, setelah terbitnya izin, pihaknya akan segera menggelar kegiatan eksplorasi untuk menghitung ulang cadangan Timah. "Kami juga akan melakukan valuasi aset-aset milik PT Koba Tin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan