PT Toba Pulp (INRU) Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing.

Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan perseroan dengan kode eminten INRU kepada perusahaan terafiliasi pada 2008-2025.

Baca Juga: Kepala Bakom: Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos


"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Saiful menerangkan, PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Namun, transaksi tersebut dilakukan secara melanggar hukum melalui under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk, kegunaan, dan harga atau nilai produk.

Baca Juga: Aturan EPR Segera Terbit, PHRI Khawatir Beban Industri Makin Berat

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.

Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga dari transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.

Saiful Bahri juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL.

"Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri," tutur dia.

Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang

Kasus transfer pricing PT TPL

Sebelumny, Kejagung mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 2 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil sementara penyidikan, sedangkan besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang tengah disusun tim auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Cukai MBDK Tahun 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Ungkap Syarat Penerapannya

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.

“Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ungkap Saiful.

"Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Baca Juga: Bulog Siap Rebranding Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai Oktober

Penyidik menduga kedua tersangka tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Saiful.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/07/18362681/kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-jadi-tersangka-korupsi-transfer?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News