KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengungkapkan alasan dirinya meminta karyawan yang belum dibayarkan upah lembur nasionalnya untuk membuat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut dia, gugatan ke PHI tersebut harus diajukan agar ada dasar hukum yang kuat dalam tuntutan upah lembur. "Jadi menurut kami perihal penting seperti ini perlu dasar hukum yang kuat, dan dasar hukum ini akan manjadi sah apabila ada keputusan PHI," ucap Nadia kepada Kompas.com, Rabu (15/7). Bila PHI mengeluarkan keputusan dan inkrah atau berkekuatan tetap maka PT Transjakarta disebut bakal membayar upah lembur itu. "Kepada pihak karyawan yang merasa haknya belum ditunaikan, dapat mengajukan gugatan ke PHI agar bisa menjadi dasar hukum yang incraacht bagi setiap pihak. Kami siap bayar apabila ada dasar yang kuat," imbuh dia.
PT Transjakarta meminta karyawan ajukan gugatan ke pengadilan, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengungkapkan alasan dirinya meminta karyawan yang belum dibayarkan upah lembur nasionalnya untuk membuat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut dia, gugatan ke PHI tersebut harus diajukan agar ada dasar hukum yang kuat dalam tuntutan upah lembur. "Jadi menurut kami perihal penting seperti ini perlu dasar hukum yang kuat, dan dasar hukum ini akan manjadi sah apabila ada keputusan PHI," ucap Nadia kepada Kompas.com, Rabu (15/7). Bila PHI mengeluarkan keputusan dan inkrah atau berkekuatan tetap maka PT Transjakarta disebut bakal membayar upah lembur itu. "Kepada pihak karyawan yang merasa haknya belum ditunaikan, dapat mengajukan gugatan ke PHI agar bisa menjadi dasar hukum yang incraacht bagi setiap pihak. Kami siap bayar apabila ada dasar yang kuat," imbuh dia.