KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengungkapkan alasan dirinya meminta karyawan yang belum dibayarkan upah lembur nasionalnya untuk membuat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut dia, gugatan ke PHI tersebut harus diajukan agar ada dasar hukum yang kuat dalam tuntutan upah lembur. "Jadi menurut kami perihal penting seperti ini perlu dasar hukum yang kuat, dan dasar hukum ini akan manjadi sah apabila ada keputusan PHI," ucap Nadia kepada Kompas.com, Rabu (15/7). Bila PHI mengeluarkan keputusan dan inkrah atau berkekuatan tetap maka PT Transjakarta disebut bakal membayar upah lembur itu. "Kepada pihak karyawan yang merasa haknya belum ditunaikan, dapat mengajukan gugatan ke PHI agar bisa menjadi dasar hukum yang incraacht bagi setiap pihak. Kami siap bayar apabila ada dasar yang kuat," imbuh dia.
Baca Juga: Tiga alasan kawasan TB Simatupang jadi pilihan investasi Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada Selasa hari ini. Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018. "Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor. Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut. "Itu sejak bulan April 2020 di keluarkan Sudin Naker Jaktim. Tapi sampai sekarang Transjakarta sudah lewat waktu ini, sudah menolak dan tidak membayar anjuran itu. Ini sudah lewat waktu," kata dia.